Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bentuk sanksi adrninistratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pemberhentian bantuan pembinaan; dan d. pencabutan izin. BAI3 XIII KETENTUAN PENUTUP
Your Correction