Correct Article 42
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
Pelanggaran atas semua kewajiban yang diatur dalam peraturan daerah in.i dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundag-undangan.
Your Correction
