Correct Article 39
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Pembudayaan gemar membaca dapat dilakukan melalui jalur keluarga, pendidikan dan masyarakat.
(2) Untuk meningkatkan budaya Pemerintah Daerah mendukung gerakan gemar membaca melalui karya cetak dan karya rekam.
(3) Pelaksanaan gerakan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat dengan masyarakat.
Your Correction
