Correct Article 1
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1 Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang selanjutnya disebut Provinsi DKI Jakarta.
2. Pemerintah daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang selanjutnya disebut DPRD Provinsi DKI Jakarta, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
5. Kabupaten Administrasi dan Kota •Administrasi yang selanjutnya disebut Kabupaten/ Kota adalah Kabupaten Administrasi dan Kota Administrasi di Provinsi DKI Jakarta.
6. Kecamatan adalah Kecamatan di Provinsi DKI Jakarta.
7. Kelurahan adalah Kelurahan di Provinsi DKI Jakarta.
8. Dewan Perpustakaan Daerah adalah Dewan Perpustakaan di Provinsi DKI Jakarta.
9. Pengembang adalah institusi atau lembaga penyelenggara pembangunan kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, dan kawasan khusus.
10 O. Fasilitas umum adalah fasilitas yang disediakan oleh pemerintah atau swasta untuk kepentingan umum.
11. Ruang Publik Terpadu Ramah Anak yang selanjutnya disingkat RPTRA • adalah tempat dan/ atau ruang terbuka yang memadukan kegiatan dan aktivitas warga dengan mengimplementasikan 10 (sepuluh) program Pokok Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga untuk mengintegrasikan dengan program Kota Layak Anak.
12. Pengelola adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab dalam pengelolaan suatu kawasan.
13. Perpustakaan adalah institusi pengelola karya tulis, karya cetak, dan/ atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kepentingan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi bagi pemustaka.
14. Pengelolaan perpustakaan adalah perencanaan, penyelenggaraan, pembinaan, dan pengawasan perpustakaan.
15. Penyelenggaraan •perpustakaan adalah perencanaan, pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan perpustakaan.
16. Perpustakaan umum adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi.•
17. Perpustakaan •umum daerah adalah perpustakaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, warga negara, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi.
18. Perpustakaan Digital adalah perpustakaan yang berbasis website, dan/ atau aplikasi gadget yang menyajikan koleksi dalam bentuk digital dan dilayankan secara oniine.
19. Perpustakaan khusus adalah perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan SKPD, UKPD, BUMD, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain.
20. Perpustakaan sekolah adalah perpustakaan yang diselenggarakan satuan pendidikan •yang layanannya diperuntukkan bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
21. Perpustakaan Keliling adalah perpustakaan yang bergerak dengan membawa bahan pustaka untuk melayani masyarakat dari suatu tempat ke tempat lain yang terjangkau oleh layanan perpustakaan
22. Perpustakaan Masyarakat adalah perpustakaan yang diselenggarakan oleh masyarakat, berupa komunitas, perorangan maupun lembaga swadaya masyarakat.
23. Perpustakaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak adalah unit perpustakaan yang berada di area Ruang Publik Terpadu Ramah Anak dan dikelola oleh kelurahan dan atau masyarakat.
24. Taman baca adalah fasilitas baca yang disediakan oleh masyarakat yang dapat berbentuk taman bacaan masyarakat, rumah baca, rumah pintar, kafe buku, sudut baca, warung buku dan bentuk lain yang sejenis
25. Koleksi perpustakaan adalah semua Informasi dalam bentuk karya tulis, Karya cetak, dan/ atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.
26. Koleksi umum adalah koleksi perpustakaan yang terdiri dari berbagai disiplin ilmu baik non fiksi maupun fiksi dan dapat dimanfaatkan oleh semua pemustaka.
27. Koleksi referensi adalah koleksi perpustakaan yang berisi kumpulan informasi dan disusun untuk dirujuk secara cepat sehingga dapat ditemukan pada ba.gian tertentu dari koleksi tersebut serta tidak perlu dibaca dari awal hingga akhir, termasuk literatur kelabu.
28. Koleksi khusus adalah kumpulan koleksi perpustakaan yang berisi informasi dari subjek tertentu atau diperuntukkan bagi kelompok pemustaka khusus dan/ atau hanya dapat dimanfaatkan secara terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
29. Sumber daya perpustakaan adalah semua tenaga, sarana dan prasarana, serta dana yang dimiliki dan/ atau dikuasai oleh perpustakaan.
30. Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/ atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
31. Tenaga Teknis Perpustakaan adalah tenaga non-pustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan.
32. Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.
33. Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang atau lembaga yang mempunyai perhatian dan peranan dalam urusan perpustakaan.
34. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
35. Koleksi Deposit adalah kumpulan dari karya cetak dan karya rekam daerah yang diserahkan oleh penerbit dan pengusaha rekam kepada SKPD urusan perpustakaan.
36. Organisasi profesi adalah kumpulan berbadan hukum yang didirikan oleh pustakawan untuk mengembangkan profesionalitas kepustakawanan
37. Naskah kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan Nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
Your Correction
