Article I
Ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah NomoI' 12 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun2004 NomoI' 67) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah NomoI' 6 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2013 NomoI' 103, Tambahan Lembaran daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta NomoI' 1001) diubah, sehingga be.'bunyi sebagai perikut :