Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
PERDA Nomor 12 Tahun 2014
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
PERDA Nomor 12 Tahun 2014
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
KETENTUAN UMUM Pasal .1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
PEMBENTUKAN Pasal2 Dengan Peraturan
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGS1, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Sekretariat Daerah
Kedudukan
Tugas dan Fungsi
Susunan Organisasi Pasal 19
Sekretaris Daerah
Asisten Pemerinta.han
Biro Tata Pemerintahan
Biro Hukum Pasa! 25 (1) Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan,
Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi
Biro Kepala Daerah dan Kerjasarna Luar Negeri
Asisten Administrasi dan Keuangan Pasal31 Asisten Administrasi dan Keuangan mempunyai tugas membantll
Biro Administrasi Keuangan dan Aset Sekretariat Daerah
Asisten Perekonomian
Biro Perekonomian
Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup
Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Pasa143 (1) Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup mempl..lnyai lugns
Asisten Kesejahteraan Rakyat
Biro Kesejahteraan Sosial
Biro Pendidikan dan Mental Spiritual
Sekretariat DPRD Pasa] 52 (1) Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan kepada DPRD
Inspektorat
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Dinas
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pasal61 (1) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan unSUJ
Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan
Dinas Komunikasi, lnformatika, dEn Kehumasan Pasa! 67 (1) Dinas Komunikasi, Informatika, dan Kehumasan merupakan
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, serta Perdagangan
Dinas Perindustrian dan Energi
Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan
Dinas Pariwisata dan Kebudavaan
Dinas Perhubungan dan Transportasi
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Dinas Bina Marga
Dinas Tata Air
Dinas Perumahan dan Gedung Pernerintah Daerah
Dinas Penataan Kota
Dinas Pertamanan dan Pemakaman Pasal 100
Dinas Kebersihan
Dinas Sosial Pasal 106
Dinas Pendidikan
Dinas Olahraga dan Pemuda Pasal 115
Dinas Pelayanan Pajak
Lembaga Teknis Daerah
Badan Pengelola Keuangan dal~ Aset Daerah Pasal 121
Badan Kepegawaian Daerah
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Badan Pendidikan dan Pelatihan Pasal 130
Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah dan Penanaman Modal Pasal
Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan, dan Keluarga Berencana
Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah
RSUD dan RSKD
Kantor Pengelola Kawasan Monumen Nasional
Kantor Pengelola Taman Margasatwa Ragunan
Kota Administrasi
Kabupaten Administrasi
Kecamatan
Kelurahan
Satpol PI'
belas Lembaga Lain
Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa
belas Unit Pelaksana Teknis
bela~ Seksi Dinas Kecamatan dan Seksi Dinas Kabt;paten Aclministrasi
LEMBAGA LAIN
TATA KERJA
KEPEGAWAlAN Pasa1 188 (1) Pegawai pada Perangkat Daerah merupakan aparatur sipil
KEUANGAN
ASET
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL Pasal 191
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PERALIHAN Pasa] 193 (1) Se[ama