Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 1982 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH PEMBANGUNAN SARANA JAYA DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan Peraturan Daerah ini, jumlah Modal Dasar Sarana Jaya yang sebelumnya Rp 2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) ditingkatkan menjadi Rp 10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah). (2) Jumlah Modal Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disetor sebesar Rp 2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah). (3) Modal dasar Sarana Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
Your Correction