Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 1982 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH PEMBANGUNAN SARANA JAYA DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan bahwa Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang didirikan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1982 tentang Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta beralih menjadi Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya. (2) Peralihan status badan hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pula kepemilikan atas aset dan/atau hubungan hukum yang terjadi atas nama Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya. (3) Atas pengalihan yang terjadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sarana Jaya sebagai Badan Hukum berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Daerah mi. (4) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka Sarana Jaya tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku di INDONESIA. 3. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction