Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 1982 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH PEMBANGUNAN SARANA JAYA DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : a. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. b. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. c. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. d. Gubernur adalah Kepala Daerah adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. e. Dewan adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. f. Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya yang selanjutnya disebut Sarana Jaya adalah Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. g. Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. h. Direktur adalah Direktur Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. i. Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Dewan Pengawas adalah organ Sarana Jaya yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan. k. Anggaran Daerah adalah Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction