Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 101 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 101 Tahun 2017 tentang PEMBEBASAN, KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING, PEJABAT PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Petugas hotel dan/atau restoran yang menerima pembayaran dari Perwakilan Negara Asing dan/atau Pejabat Perwakilan Negara Asing, memiliki kewajiban sebagai berikut : a. meneliti kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2); b. tidak memungut Pajak Hotel dan Pajak Restoran dalam hal Perwakilan Negara Asing memenuhi persyaratan; c. memungut Pajak Hotel dan Pajak Restoran dalam hal Perwakilan Negara Asing, tidak memenuhi persyaratan; d. mencatat pada data pembukuan : 1. nama negara, nama Perwakilan Negara Asing, nama pejabat Perwakilan Negara Asing, dan acara yang diselenggarakan; 2. fotokopi Surat Keputusan Pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran untuk penyelenggaraan acara Perwakilan Negara Asing; 3. fotokopi ..Kartu Tanda Pengenal staf Perwakilan Negara Asing dari Kementerian Luar Negeri dan Surat Keputusan Pejabat Perwakilan Negara Asing Penerima Pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran untuk penyelenggaraan acara pribadi pejabat Perwakilan Negara Asing; dan 4. bukti pembayaran hotel dan/atau restoran yang ditandatangani pejabat Perwakilan Negara Asing. e. mengisi bentuk Laporan Pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran, sebagaimana tercantum pada format 1 dan format 2 larnpiran Peraturan Gubernur ini. (2) Laporan Pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Daerah masa pajak terkait.
Your Correction