Correct Article 30
PERDA Nomor 101 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 101 Tahun 2017 tentang PEMBEBASAN, KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING, PEJABAT PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL
Current Text
(1) Perwakilan Negara • Asing yang akan mengadakan acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a tidak dipungut Pajak Hotel dan Pajak Restoran, dengan ketentuan yang bersangkutan menunjukkan Surat Keputusan •Pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) kepada petugas hotel dan/ atau restoran.
(2) Pejabat Perwakilan Negara Asing yang akan mengadakan acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b tidak dipungut Pajak Hotel dan Pajak Restoran, dengan ketentuan sebagai berikut
a. menunjukkan Kartu Tanda Pengenal staf Perwakilan Negara Asing asli dari Kementerian Luar Negeri yang masih berlaku, kepada petugas hotel dan/atau restoran;
b. nama tamu yang akan menggunakan pelayanan hotel dan/atau restoran sama dengan nama yang tertera dalam Kartu Tanda Pengenal staf Perwakilan Negara Asing;
c. penggunaan Kartu Tanda Pengenal staf Perwakilan Negara Asing tidak dapat dialihkan kepada orang lain; dan
d. termasuk dalam daftar nama penerima pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran yang ditetapkan Kepala Badan Pajak dan • Retda berdasarkan. Surat Keputusan Pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3).
(3) Perwakilan Negara Asing dan/atau Pejabat Perwakilan Negara Asing yang tidak memenuhi ketentuan pada ayat (1) dan ayat
(2) wajib membayar Pajak Hotel dan Pajak Restoran atas pelayanan yang diberikan.
Your Correction
