Correct Article 29
PERDA Nomor 101 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 101 Tahun 2017 tentang PEMBEBASAN, KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING, PEJABAT PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL
Current Text
(1) Permohonan pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2), tidak dapat diproses dan permohonannya ditolak.
(2) Permohonan pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diajukan kembali sepanjang telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2).
Your Correction
