Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 101 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 101 Tahun 2017 tentang PEMBEBASAN, KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING, PEJABAT PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perwakilan Negara Asing yang akan mengadakan acara • sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a mengajukan surat permohonan pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran kepada Kepala Badan Pajak dan Retda melalui Kementerian Luar Negeri. (2) Surat permohonan pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran diajukan sebelum acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilaksanakan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut : a. surat rekomendasi pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran, yang mencantumkan ketentuan jumlah minimal pembayaran berdasarkan asas timbal balik (reciprocitas) dari Kementerian Luar Negeri; dan b. dokumen penawaran/proposal acara dari hotel dan/atau restoran. (3) Kepala Badan Pajak dan Retda berdasarkan penelitian surat dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Surat Keputusan Pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap dan mengirimkannya kepada Perwakilan Negara Asing melalui Kementerian Luar Negeri.
Your Correction