Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 101 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 101 Tahun 2017 tentang PEMBEBASAN, KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING, PEJABAT PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perwakilan Negara Asing dan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang tidak lagi menggunakan objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, harus melapor kepada Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara yang selanjutnya memberitahukan hal tersebut Kepala Badan Pajak dan Retda. (2) Kepala Badan Pajak dan Retda berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal terima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penyesuaian data administrasi pajak dan mengenakan PBB- P2 kembali terhadap objek PBB-P2 dimaksud.
Your Correction