Correct Article 21
PERDA Nomor 101 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 101 Tahun 2017 tentang PEMBEBASAN, KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING, PEJABAT PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL
Current Text
(1) Perwakilan Negara Asing dan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional mengajukan surat permohonan pembebasan PBB-P2 kepada Badan Pajak dan Retda melalui Kementerian Luar Negeri untuk Perwakilan Negera Asing atau Kementerian Sekretariat Negara untuk Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :
a. surat rekomendasi Pembebasan objek PBB-P2 dari Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara; da.n
b. dokumen pendukung lain, seperti sertipikat hak, akta perolehan hak, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan sejenisnya.
(2) Kepala Badan Pajak dan Retda berdasarkan penelitian surat dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Surat Keterangan Bebas PBB-P2 dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap, dan mengirimkannya kepada Perwakilan Negara Asing, Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional melalui Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara.
Your Correction
