Correct Article 16
PERDA Nomor 101 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 101 Tahun 2017 tentang PEMBEBASAN, KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING, PEJABAT PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL
Current Text
(1) Perwakilan Negara Asing mengajukan surat permohonan pembebasan Pajak Parkir kepada Kepala Badan Pajak dan Retda melalui Kementerian Luar Negeri disertai lampiran :
a. surat rekomendasi pembebasan Pajak Parkir dari Kementerian Luar Negeri; dan
b. izin penyelenggaraan tempat parkir dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
(2) Kepala Badan Pajak dan Retda berdasarkan penelitian surat dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Parkir dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan •diterima lengkap, dan mengirimkannya kepada Perwakilan Negara Asing melalui Kementerian Luar Negeri.
Your Correction
