Correct Article 25
PERDA Nomor 101 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 101 Tahun 2017 tentang PEMBEBASAN, KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING, PEJABAT PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL
Current Text
• (1) Pembebasan •Pajak Hotel dan Pajak Restoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (1), diberikan atas pembayaran terhadap:
a. hotel bintang 4 (empat), hotel bintang 5 (lima) dan hotel bintang 5 (lima) berlian;
b. Kondominium Hotel dan Apartemen Servis yang berada satu manajemen pengelolaannya dengan hotel bintang 4 (empat), hotel bintang 5 (lima) dan hotel bintang 5 (lima) berlian;
c. restoran yang berada satu manajemen pengelolaannya dengan hotel bintang 4 (empat), hotel bintang 5 (lima) dan hotel bintang 5 (lima) berlian; dan
d. restoran dan jasa boga (catering) tertentu.
(2) Restoran dan jasa boga (catering) tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat, (1) huruf d merupakan restoran dan jasa boga (catering) yang ditetapkan Kepala Badan Pajak dan Retda.
Your Correction
