Correct Article 24
PERDA Nomor 101 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 101 Tahun 2017 tentang PEMBEBASAN, KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING, PEJABAT PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL
Current Text
(1) Pembebasan Pajak Restoran diberikan terhadap Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Perwakilan Negara Asing yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran, atas pelayanan yang disediakan restoran.
(2) Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk penyedia jasa boga/catering.
(3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pembayaran, dengan jumlah minimal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap transaksi sebelum pajak, atau sesuai besaran yang ditetapkan berdasarkan asas timbal balik (reciprocitas).
Your Correction
