Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 101 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 101 Tahun 2017 tentang PEMBEBASAN, KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING, PEJABAT PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembebasan Pajak Reklame diberikan terhadap penyelenggaraan Reklame dengan ketentuan sebagai berikut : a. diselenggarakan oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional; dan b. diselenggarakan pada lokasi Perwakilan Negara Asing dan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional, termasuk halaman atau pagar dari bangunan yang disewa baik sebagian atau seluruhnya oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional.
Your Correction