Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 101 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 101 Tahun 2017 tentang PEMBEBASAN, KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING, PEJABAT PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud •dalam Pasal 33 ayat (1), Kepala Badan Pajak dan Retda melakukan pemeriksaan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak permohonan diterima lengkap. (2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui dan Kepala Badan Pajak dan Retda tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak tersebut dianggap dikabulkan. (3) Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak yang dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan Pajak dan Retda menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.
Your Correction