Correct Article 5
PERDA Nomor 101 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 101 Tahun 2017 tentang PEMBEBASAN, KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING, PEJABAT PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL
Current Text
(1) Pembebasan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan kepada :
a. Perwakilan Negara Asing;
• b. Pejabat Perwakilan Negara Asing; dan
c. Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional.
(2) Pejabat Perwakilan Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari :
a. Pejabat perwakilan diplomatik :
1. duta besar serta pasangan;
2. wakil duta besar serta pasangan;
3. kuasa usaha tetap serta pasangan;
4. pejabat diplomatik serta pasangan; dan
5. staf administrasi dan teknik serta pasangan.
b. Pejabat perwakilan konsulat jenderal dan konsulat:
1. konsulat jenderal serta pasangan;
2. konsul serta pasangan;
3. pejabat diplomatik konsulat serta pasangan;dan
4. staf administrasi dan teknik konsulat serta pasangan.
(3) Termasuk Pejabat Perwakilan Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah anak pejabat perwakilan diplomatik atau pejabat Perwakilan Konsulat Jenderal dan Konsulat, sepanjang Perwakilan Negara INDONESIA memperoleh perlakuan yang sama di negaranya.
(4) Perlakuan Pajak kepada Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Perwakilan Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan dengan ketentuan:
a. diberikan berdasarkan asas timbal balik (reciprocitas), sesuai perlakuan dan/atau besaran pembebasan pajak yang diberikan kepada perwakilan Negara INDONESIA di negaranya;
b. diberikan sebagian atau seluruhnya dari. Pajak yang terutang; dan
c. tidak berlaku bagi pejabat Perwakilan Negara Asing yang berkewarganegaraan INDONESIA.
(5) Perlakuan Pajak kepada Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan dengan ketentuan:
a. sepanjang diatur dalam perjanjian internasional yang dibuat antara pemerintah Republik INDONESIA dengan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional;
b. telah ditetapkan Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugasnya.
Your Correction
