Correct Article 10
PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang PERSEROAN TERBATAS JAKARTA PROPERTINDO (PERSEROAN DAERAH)
Current Text
Apabila dikemudian hari masih terdapat aset yang sudah/belum dikuasai oleh Perseroan dan masih dalam proses penyelesaian hukum atau yang akan diperoleh atau masih dikerjasamakan dengan pihak lain dan belum
dimasukkan sebagai tambahan Penyertaan Modal Daerah dalam Perseroan, maka setelah proses penyelesaian hukum bersifat final atau kerja sama berakhir atau status hukumnya pasti, aset dimaksud akan dimasukkan menjadi tambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam Perseroan.
Your Correction
