Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang PERSEROAN TERBATAS JAKARTA PROPERTINDO (PERSEROAN DAERAH)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laba sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham disisihkan sebagai cadangan umum, cadangan bertujuan, dan sisanya dibagikan kepada pemegang saham berupa dividen, tansiem (tantieme)/jasa produksi dan/atau alokasi lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. (2) Besaran alokasi penggunaan laba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction