Correct Article 9
PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang PERSEROAN TERBATAS JAKARTA PROPERTINDO (PERSEROAN DAERAH)
Current Text
(1) Laba sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham disisihkan sebagai cadangan umum, cadangan bertujuan, dan sisanya dibagikan kepada pemegang saham berupa dividen, tansiem (tantieme)/jasa produksi dan/atau alokasi lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
(2) Besaran alokasi penggunaan laba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
