Correct Article 5
PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang PERSEROAN TERBATAS JAKARTA PROPERTINDO (PERSEROAN DAERAH)
Current Text
(1) Dengan Peraturan Daerah ini, Jumlah Modal Dasar Perseroan yang sebelumnya sebesar Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah) ditingkatkan menjadi sebesar Rp30.000.000.000.000,00 (tiga puluh triliun rupiah) yang terbagi ke dalam 30.000.000.000 (tiga puluh miliar) lembar saham dengan nilai nominal setiap saham adalah Rp1.000,00 (seribu rupiah).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan nominal saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Your Correction
