Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang PERSEROAN TERBATAS JAKARTA PROPERTINDO (PERSEROAN DAERAH)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perseroan didirikan berdasarkan Akta tertanggal 5 Agustus 1997 Nomor 21 yang dibuat di hadapan Ida Fidiyantri Sarjana Hukum pengganti dan i Imas Fatimah Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA tanggal 20 Februari 1998 No. 15 Tambahan Berita Negara No. 1149 dan telah diubah dan disesuaikan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana dimuat dalam Akta tertanggal 4 Juni 2008 Nomor 3 yang dibuat di hadapan Wahyu Nurani Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA tertanggal 26 November 2008 No. AHU-90180.AH.01.02 Tahun 2008. (2) Terhadap Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Your Correction