Correct Article 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2017-2022
Current Text
(1) Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikoordinasikan oleh Bappeda secara berkala.
(2) Pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi namun tidak terbatas pada:
a. Program Perangkat Daerah dan/atau lintas Perangkat Daerah;
b. kegiatan pembangunan Daerah;
c. Indikator Kinerja Program dan/atau kegiatan Pembangunan Daerah; dan
d. target Program dan/atau kegiatan Pembangunan Daerah.
(3) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan dan supervisi pelaksanaan RPJMD yang diterjemahkan dalam Renstra Perangkat Daerah, RKPD, RJPP dan RKAP.
(4) Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat dilaksanakan dalam rangka menjamin bahwa:
(3)
a. dalam merumuskan prioritas dan sasaran pembangunan tahunan Daerah telah berpedoman pada Program Perangkat Daerah/Program Pembangunan jangka menengah Daerah; dan
b. indikasi rencana Program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan pembangunan jangka menengah Daerah, telah dijabarkan kedalam rencana Program, RJPP, RKAP dan kegiatan prioritas pembangunan tahunan Daerah.
(5) Hasil pemantauan dan supervisi atas pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai umpan balik untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa Program Perangkat Daerah/ Program pembangunan dan indikasi rencana Program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan pembangunan jangka menengah daerah, telah dilaksanakan melalui RKPD dan RKAP.
Your Correction
