Correct Article 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
Current Text
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a. Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran;
Lampiran I. 1 : Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
Lampiran 1.2 : Rincian Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
Lampiran 1.3 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
Lampiran 1.4 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
b. Lampiran II : Laporan Saldo Anggaran Lebih;
c. Lampiran III : Laporan Operasional;
d. Lampiran IV : Laporan Perubahan Ekuitas;
e. Lampiran V : Neraca;
f. Lampiran VI : Laporan Arus Kas;
g. LampiranVII : Catatan atas Laporan Keuangan;
h. LampiranVIII : baftar rekapitulasi piutang daerah;
i. LampiranIX : Dffiar rekapitulasi penyisihan piutang tidak
j. LampiranX
k. LampiranXI
1. LampiranXII
m.Lampiran XIII
n. Lampiran XIV
o. Lampiran XV
p. Lampiran XVI
q. Lampiran XVII tertagih;
: Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir;
: Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
: Daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan asset tetap daerah;
: Daftar rekapitulasi asset tetap;
: Daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan;
: Daftar rekapitulasi asset Lainnya;
: Daftar dana cadangan daerah;
: Daftar kewajiban jangka pendek;
r. Lampiran XVIII : Daftar kewajiban jangka panjang;
s. Lampiran XIX : Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya; dan
t. Lampiran XX : Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah
Your Correction
