Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEOLAHRAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka memajukan kegiatan olahraga prestasi, Pemerintah Daerah bekerjasama dengan komite olahraga provinsi, dan organisasi olahraga lain untuk membina dan mengembangkan: a. perkumpulan olahraga; b. pusat penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan; c. sentra pembinaan olahraga prestasi; d. pendidikan dan pelatihan tenaga keolahragaan; e. prasarana dan sarana olahraga prestasi; f. sistem pemanduan dan pengembangan bakat olahraga; dan g. informasi keolahragaan. (2) Komite Olahraga Nasional Daerah, dan organisasi olahraga lain dapat melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memajukan kegiatan olahraga prestasi dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction