Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEOLAHRAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Olahraga prestasi dilaksanakan melalui proses pembinaan dan pengembangan secara terencana, bertahap, berjenjang, dan berkelanjutan dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan serta prasarana dan sarana yang memadai. (2) Gubernur, pengurus organisasi olahraga, dan pelaku olahraga menyelenggarakan, membina, mengawasi, dan mengendalikan kegiatan olahraga prestasi.
Your Correction