Correct Article 28
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEOLAHRAGAAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 27, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
