Correct Article 27
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEOLAHRAGAAN
Current Text
(1) Setiap instansi pemerintah dan perusahaan yang berada di daerah wajib menyelenggarakan kegiatan olahraga bagi pegawai atau pekerja/buruh dengan olahraga bersama dan/atau jenis olahraga lain, dan dilaksanakan paling kurang satu kali dalam seminggu.
(2) Untuk penyelenggaraan kegiatan olahraga bagi pegawai atau pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan instansi pemerintah dan perusahaan wajib menyediakan tenaga keolahragaan yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi di bidang olahraga rekreasi.
(3) Dalam hal instansi pemerintah dan perusahaan tidak memiliki tenaga keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan instansi pemerintah dan perusahaan dapat mengajukan permintaan tenaga keolahragaan kepada Gubernur melalui Kepala Dinas atau Ketua organisasi olahraga atau perguruan tinggi.
Your Correction
