Correct Article 21
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEOLAHRAGAAN
Current Text
Besarnya beasiswa atau bantuan biaya kepada peserta didik serta bantuan prasarana dan sarana olahraga kepada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20, ditetapkan oleh Gubernur.
Your Correction
