Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEOLAHRAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dapat memberikan bantuan prasarana dan/atau sarana olahraga pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. (2) Bantuan prasarana dan/atau sarana olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction