Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEOLAHRAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap satuan pendidikan wajib menyelenggarakan olahraga bersama paling kurang 1 (satu) kali dalam seminggu kecuali libur sekolah. (2) Satuan pendidikan menyelenggarakan jenis olahraga sesuai dengan minat dan bakat peserta didik.
Your Correction