Correct Article 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEOLAHRAGAAN
Current Text
(1) Olahraga pendidikan yang diselenggarakan pada satuan pendidikan wajib dibimbing oleh guru olahraga atau tenaga keolahragaan yang disiapkan penyelenggara satuan pendidikan bersangkutan.
(2) Guru olahraga atau tenaga keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang disediakan atau diperbantukan dalam penyelenggaraan olahraga pendidikan harus memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi di bidang olahraga pendidikan.
(3) Dalam hal penyelenggara satuan pendidikan tidak memiliki guru olahraga atau tenaga keolahragaan, penyelenggara satuan pendidikan dapat mengajukan permintaan guru olahraga atau tenaga keolahragaan kepada Gubernur melalui Kepala Dinas atau perguruan tinggi.
Your Correction
