Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEOLAHRAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: a. pengenalan olahraga; b. pemantauan; c. pemanduan; d. pengembangan bakat; dan e. peningkatan prestasi. (2) Tahap pengenalan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan melalui gerakan memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat, yang diarahkan dalam rangka menyadarkan, memahami, menghayati manfaat olahraga, membangkitkan minat masyarakat untuk berolahraga sepanjang hayat, dan menguasai gerak dasar olahraga serta menjadikan olahraga sebagai budaya hidup. (3) Tahap pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan melalui pengamatan yang terencana dan sistematis untuk memahami, mendeteksi, dan menemukan sumber potensi bibit olahragawan berbakat. (4) Tahap pemanduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan melalui penelusuran sumber potensi bibit olahragawan berbakat secara terencana dan sistematis untuk melakukan identifikasi dengan menggunakan tes dan/atau pengukuran, seleksi, dan/atau pengamatan dalam pertandingan atau perlombaan dan/atau kejuaraan. (5) Tahap pengembangan bakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan bibit olahragawan berbakat secara terencana, sistematis, berjenjang dan berkelanjutan untuk menghasilkan olahragawan berpotensi. (6) Tahap peningkatan prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dilakukan melalui pelatihan olahragawan berpotensi secara intensif, terencana, sistematis, berjenjang dan berkelanjutan untuk menghasilkan olahragawan berprestasi.
Your Correction