Correct Article 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEOLAHRAGAAN
Current Text
(1) Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, menjadi tanggung jawab Gubernur secara operasional menjadi tugas Kepala Dinas yang pelaksanaannya berkoordinasi dengan SKPD dan/atau UKPD, instansi terkait, dan organisasi olahraga.
(2) Gubernur selaku penanggungjawab pengelolaan Keolahragaan di daerah, mengoordinasikan pelaksanaan tugas Kepala Dinas, SKPD dan/atau UKPD, instansi terkait, dan organisasi olahraga dalam penyelenggaraan keolahragaan secara terpadu dan berkesinambungan.
Your Correction
