Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEOLAHRAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk mewujudkan hak masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, diselenggarakan keolahragaan yang menjadi tugas dan tanggung jawab: a. Pemerintah Daerah; b. Organisasi olahraga; dan c. Pelaku olahraga.
Your Correction