Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEOLAHRAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Masyarakat berkewajiban: a. berperan aktif dalam kegiatan olahraga dan memelihara prasarana dan sarana olahraga serta lingkungan; b. memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan keolahragaan; dan c. mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan keolahragaan.
Your Correction