Correct Article 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEOLAHRAGAAN
Current Text
Masyarakat berkewajiban:
a. berperan aktif dalam kegiatan olahraga dan memelihara prasarana dan sarana olahraga serta lingkungan;
b. memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan keolahragaan; dan
c. mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan keolahragaan.
Your Correction
