Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEOLAHRAGAAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Penyandang disabilitas mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan dalam kegiatan olahraga khusus.
Your Correction
Penyandang disabilitas mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan dalam kegiatan olahraga khusus.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion