Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEOLAHRAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Masyarakat mempunyai hak yang sama untuk: a. melakukan kegiatan olahraga; b. memperoleh pelayanan dalam kegiatan olahraga; c. memilih dan mengikuti jenis atau cabang olahraga yang sesuai bakat dan minatnya; d. memperoleh pengarahan, dukungan, bimbingan, pembinaan dan pengembangan dalam keolahragaan; e. menjadi pelaku olahraga; f. mengembangkan industri olahraga; g. memperoleh informasi keolahragaan; dan h. berperan dalam perencanaan, pengembangan, pelaksanaan, dan pengawasan keolahragaan.
Your Correction