Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEOLAHRAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Fungsi Keolahragaan sebagai berikut: a. mengembangkan potensi dan kemampuan jasmani, rohani, dan sosial; b. membentuk watak dan kepribadian manusia yang sehat, kreatif, dan mandiri; dan c. meningkatkan harkat, martabat, dan kehormatan daerah di tingkat nasional dan internasional.
Your Correction