Correct Article 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEOLAHRAGAAN
Current Text
Fungsi Keolahragaan sebagai berikut:
a. mengembangkan potensi dan kemampuan jasmani, rohani, dan sosial;
b. membentuk watak dan kepribadian manusia yang sehat, kreatif, dan mandiri; dan
c. meningkatkan harkat, martabat, dan kehormatan daerah di tingkat nasional dan internasional.
Your Correction
