Correct Article 7
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Current Text
Anggaran pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas:
a. Penerimaan pembiayaan
1) Semula Rp 554.000.000.000,00
2) Bertambah/(berkurang) Rp (87.728.437.045,00)
Jumlah penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp
466.271.562.955,00
b. Pengeluaran pembiayaan
1) Semula Rp 305.000.000.000,00
2) Bertambah/(berkurang) Rp 0,00
Jumlah pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp
305.000.000.000,00
Your Correction
