Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini yang terdiri dari: 1. Lampiran I : Ringkasan Perubahan APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; 2. Lampiran II : Ringkasan Perubahan APBD yang Diklasifikasi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; 3. Lampiran III : Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; 4. Lampiran IV : Rekapitulasi Perubahan Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan Beserta Hasil dan Sub Kegiatan Beserta Keluaran; 5. Lampiran V : Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; 6. Lampiran VI : Rekapitulasi Perubahan Belanja Untuk Pemenuhan SPM; 7. Lampiran VII : Sinkronisasi Program pada RPJMD dengan Rancangan Perubahan APBD; 8. Lampiran VIII : Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada RKPD dan PPAS dengan Rancangan Perubahan APBD; 9. Lampiran IX : Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan; 10. Lampiran X : Daftar Piutang Daerah; 11. Lampiran XI : Daftar Penyertaan Modal Daerah dan Investasi Daerah Lainnya; 12. Lampiran XII : Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah dan Aset Lain-Lain; 13. Lampiran XIII : Daftar Sub Kegiatan Tahun Jamak (multi years); 14. Lampiran XIV : Daftar Dana Cadangan; 15. Lampiran XV : Daftar Pinjaman Daerah; dan 16. Lampiran XVI : Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Your Correction