Correct Article 15
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Current Text
(1) Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya surplus/(defisit) sebesar Rp(396.736.497.517,00) (Minus Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Milyar Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Tujuh Belas Rupiah).
(2) Pembiyaan neto yang merupakan selisih penerimaan pembiyaan terhadap pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp396.736.497.517,00 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Milyar Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Tujuh Belas Rupiah).
Your Correction
