Correct Article 14
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Current Text
Anggaran pengeluaran pembiyaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf b direncanakan sebesar Rp173.675.557.000,00 (Seratus Tujuh Puluh Tiga Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Lima Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah), yang terdiri atas penyertaan modal daerah.
Your Correction
