Correct Article 10
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Current Text
Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf c direncanakan sebesar Rp94.764.494.559,00 (Sembilan Puluh Empat Milyar Tujuh Ratus Enam Puluh Empat Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah), yang terdiri atas belanja tidak terduga.
Your Correction
