Correct Article 9
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Current Text
(1) Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp668.953.701.335,00 (Enam Ratus Enam Puluh Delapan Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Satu Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah), yang terdiri atas:
a. Belanja modal tanah;
b. Belanja modal peralatan dan mesin;
c. Belanja modal gedung dan bangunan;
d. Belanja modal jalan, jaringan dan irigasi; dan
e. Belanja modal aset tetap lainnya.
(2) Belanja modal tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp124.611.548.435,00 (Seratus Dua Puluh Empat Milyar Enam Ratus Sebelas Juta Lima Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah).
(3) Belanja modal peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp148.089.677.972,00 (Seratus Empat Puluh Delapan Milyar Delapan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah).
(4) Belanja modal gedung dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp218.388.060.207,00 (Dua Ratus Delapan Belas Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Enam Puluh Ribu Dua Ratus Tujuh Rupiah).
(5) Belanja modal jalan, jaringan dan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d direncanakan sebesar Rp162.733.333.000,00 (Seratus Enam Puluh Dua Milyar Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah).
(6) Belanja modal aset tetap lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp15.131.081.721,00 (Lima Belas Milyar Seratus Tiga Puluh Satu Juta Delapan Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Satu Rupiah).
Your Correction
