Correct Article 8
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Current Text
(1) Anggaran belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp3.722.282.846.320,00 (Tiga Trilyun Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Dua Juta Delapan Ratus Empat Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Rupiah), yang terdiri atas:
a. Belanja pegawai;
b. Belanja barang dan jasa;
c. Belanja subsidi;
d. Belanja hibah; dan
e. Belanja bantuan sosial.
(2) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp1.732.843.897.779,00 (Satu Trilyun Tujuh Ratus Tiga Puluh Dua Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah).
(3) Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp1.349.690.564.780,00 (Satu Trilyun Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Milyar Enam Ratus Sembilan Puluh Juta Lima Ratus Enam Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Rupiah).
(4) Belanja subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d direncanakan sebesar Rp78.451.861.160,00 (Tujuh Puluh Delapan Milyar Empat Ratus Lima Puluh Satu Juta Delapan Ratus Enam Puluh Satu Ribu Seratus Enam Puluh Rupiah).
(5) Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp530.131.511.051,00 (Lima Ratus Tiga Puluh Milyar Seratus Tiga Puluh Satu Juta Lima Ratus Sebelas Ribu Lima Puluh Satu Rupiah).
(6) Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp31.165.011.550,00 (Tiga Puluh Satu Milyar Seratus Enam Puluh Lima Juta Sebelas Ribu Lima Ratus Lima Puluh Rupiah).
Your Correction
