Correct Article 7
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Current Text
Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp5.761.351.132.197,00 (Lima Trilyun Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Satu Juta Seratus Tiga Puluh Dua Ribu Seratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah), yang terdiri atas:
a. Belanja operasi;
b. Belanja modal;
c. Belanja tidak terduga; dan
d. Belanja transfer
Your Correction
